Materi Sekolah Persidangan: Menguasai ilmu persidangan untuk kemajuan organisasi
IPNU-IPPNU adalah organisasi
yang memiliki peraturan perundangan- undangan yang sangat lengkap. Dan setiap
jenjang kepengurusan pasti memiliki peraturan yang berlaku di lingkup
kepengurusan tersebut dan/atau di kepengurusan bawahnya. Di dalam IPNU-IPPNU
ada istilah Rapat, Konferensi, dan Kongres. Setiap rapat, Konferensi, dan
Kongres terkadang ada beberapa acara yang dilakukan dengan forum persidangan
dalam rangka menetapkan suatu aturan tertentu dalam tubuh IPNU-IPPNU. Misalnya,
Rapat Anggota Ranting: adanya sidang pleno tata tertib, sidang pleno LPJ,
sidang pleno pemilihan ketua, dsb; Rapat Pimpinan: ada sidang komisi, sidang
pleno gabungan komisi, dsb; Konferensi Anak Cabang: ada sidang pleno tata
tertib, sidang pleno komisi, sidang pleno pemilihan ketua, dst. Dalam setiap
persidangan pasti ada aturan dan tata cara melakukan persidangan yang baik dan
benar agar sah untuk menetapkan suatu peraturan atau suatu keputusan.
Sekolah Persidangan | Dari Kiri: Yulianto, Mahmudin, dan Ain saat berperan sebagai Pimpinan Sidang simulasi. |
Forum Sekolah Persidangan (Peserta Terbatas) |
Sekolah Persidangan |
TEKNIK PERSIDANGAN
1. Pimpinan Sidang
Pimpinan Sidang
terdiri dari :
Ketua
Sidang: Mengatur
jalannya
persidangan.
Sekretaris
Sidang: Mencatat semua yang ada
dalam persidangan.
Pimpinan sidang
memiliki kewajiban dan wewenang :
Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang
Mengatur alur pembicaraan
Mendengar, menanggapi dan mejawab pertanyaan dari peserta
sidang
Menetapkan keputusan dari hasil yang sudah disepakati oleh
peserta
2. Peserta Sidang
Peserta siding terdiri dari:
Peserta Penuh
Peserta
Peninjau
Peserta Penuh
berhak mengemukakan pendapat, dipilih, dan memilih;
Peserta
Peninjau berhak mengemukakan pendapat;
Setiap peserta
wajib menjaga ketertiban persidangan
3. Alat Persidangan
·
Palu
Sidang dan Tatakannya
·
Materi
yang disidangkan
·
Papan
Tulis dan alat tulis
4. Ketukan Palu Sidang
Satu Kali Ketukan
Mengesahkan sebuah
opsi atau
point, mencabut pengesahan sebuah
opsi
atau point yang dikarenakan
kesalahan
teknis yang tidak disengaja
dalam
pengambilan
pengesahan;
Dua Kali Ketukan
Menskorsing jalannya
persidangan,
pergantian
Pimpinan
sidang,
mencabut skorsing
persidangan;
Tiga Kali Ketukan
Membuka
dan
menutup persidangan, serta membacakan
konsideran;
Ketukan berkali-kali
Menenangkan
forum.
ISTILAH-ISTILAH DAN TATA URUT PERSIDANGAN
1)
Interupsi, yaitu memotong
jalannya
persidangan
untuk memberikan informasi, dan/atau opsi;
2)
Prefilage,
yaitu izin untuk meninggalkan forum
sidang.
3)
Informasi, yaitu memberikan
sebuah informasi
tentang
kejadian urgent yang terjadi
selama proses
persidangan,
serta menginformasikan
hal-hal
yang
urgent dalam
pengambilan
keputusan;
4)
Order, yaitu permintaan
fasilitas
terhadap Pimpinan sidang
atau penyelenggara
sidang;
5)
Question,
yaitu pertanyaan tentang hal-hal maupun opsi selama
jalannya
persidangan;
6)
Feedback,
yaitu partanyaan lanjutan dari Question, setelah Question dijawab orang kedua;
7)
Opsi, yaitu usulan
yang diajukan oleh peserta sidang;
8)
Rasionalisasi,
yaitu alasan
pengaju opsi;
9)
Justifikasi,
yaitu penguatan Opsi
yang
dilakukan
oleh
selain pengaju
opsi;
10) Afirmasi, yaitu
penguatan opsi yang
dilakukan
oleh
pengaju opsi
yang
disertai dengan
alasan;
11) Lobbying, yaitu proses penyamaan pendapat yang dilakukan oleh para pembuat opsi yang telah
mendapat
justifikasi dan telah
melakukan afirmasi;
12) Voting,
yaitu pemungutan suara oleh seluruh
peserta sidang, setelah proses
lobbying tidak mendapatkan titik temu;
13) Klarifikasi,
yaitu menjelaskan
kembali maksud dan
tujuan sebuah
pertanyaan,
agar
tidak terjadi
kesalah pahaman.
Klarifikasi
dapat
juga dikeluarkan
untuk mencabut sebuah
opsi;
14) Peninjauan Kembali,
yaitu pembahasan
ulang
point-point yang telah
disahkan sebelum konsideran
dibacakan dan atas persetujuan forum;
ISTILAH-ISTILAH LAIN
1. Redaksi, yaitu tulisan
dalam naskah yang disidangkan;
2. Konsideran, yaitu teks
yang digunakan untuk mengesahkan hasil sidang;
3. Diktum, yaitu teks isi
dari pembahasan yang disidangkan.
4. Etiket, yaitu tata cara
(adat sopan santun, dan norma) dalam menjalankan dan berpendapat dalam
persidangan.
Kunjungi juga: https://www.mediaipnu.or.id
CONTOH-CONTOH ETIKET
PERSIDANGAN
1. Membuka sidang
"Dengan mengicap bismillahirrohmanirrohim, dengan
ini sidang pleno Pembahasan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang saya nyatakan
dibuka!" (Ketuk palu: dok.. dok.. dok..)
2. Menskorsing sidang
"Untuk menunggu proses lobying, dengan
ini sidang saya skorsing selama 2x5 menit.!" (ketuk palu: dok.. dok..)
3. Mencabut skorsing
sidang
"Karena waktu skorsing telah habis, dengan ini
skorsing saya cabut.! (dok.. dok..)
4. Menutup sidang
"Dengan mengucap alhamdulillahi robbil alamin, dengan ini sidang
pleno Pembahasan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang saya nyatakan
ditutup!" (Ketuk palu: dok.. dok.. dok..)
5. Pergantian Pimpinan
Sidang
Ketua sidang : "Peserta sidang sekalian,
karena saya ingin ke belakang, dengan ini palu sidang saya berikan kepada
sekretaris sidang!" (dok.. dok..)
6. Pembacaan konsideran
".............. ditetapkan di
Ngronggot........ sekretaris sidang:
Andi Saifullah tertandatangi. (dok.. dok.. dok..).
7. Pengesahan Poin
Pin-dang: "b. peserta
sidang terdiri dari: peserta penuh dan peserta peninjau. Apakah dapat
disepakati?"
Peserta: "sepakat!"
(serentak)
Pin-dang: (dok..!)
8. Mencabut pengesahan
sebuah poin
Peserta: (angkat tangan)
"Informasi, Pimpinan Sidang. Anda tadi terlalu cepat dalam mengetuk palu,
padahal saya ingin mengajukan opsi.! Jadi, saya order: tolong pengesahan poin b
tadi dicabut!"
Pin-dang: "Baiklah,
karena telah terjadi kesalahan teknis, dengan ini pengesahan poin b saya cabut!
(dok.!)
9. Menenangkan Forum
.............. (dok. dok.
dok. dok. dok. dok..!) "seluruh peserta sidang harap tenang! Jangan
terbawa emosi!"
10. Pengajuan Opsi
Peserta: (angkat tangan)
"Saya mengajukan Opsi, Pimpinan Sidang!"
Pin-dang: "Iya,
silahkan!"
Peserta: "Opsi saya,
redaksi poin d ini diganti: Usia setinggi-tingginya 27 tahun."
Pin-dang: "Baik, apakah
Opsi dari Rekan yang memakai sarung hitam sebelah barat itu, yaitu: redaksi
poin d ini diganti: Usia setinggi-tingginya 27 tahun, dapat disepakati?"
Peserta: "sepakat!"
(serentak)
Pin-dang: (dok.!)
PAC IPNU-IPPNU KECAMATAN NGRONGGOT
di Kantor MWC NU Ngronggot, 24 Desember 2017
PAC IPNU Kecamatan Ngronggot Periode 2014-2016
Dan merupakan Senator DPM FIS Universitas Negeri
Malang Periode 201 8
Post a Comment