Urgensi dan Esensi Konferancab IPNU-IPPNU Ngronggot untuk Masa Depan Organisasi
Dok. PAC Ngronggot
Pada akhirnya kepengurusan telah mencapai titik ujung masa pengabdian. Dari musim hujan ke musim kemarau, kemudian musim kemarau berganti musim hujan lagi. Panas dingin kita lalui bersama. Susah senang tetap bersama. Dari program kerja satu ke program kerja lainnya. Pelantikan, Suksesi Konfercab, Raker, Dikpel, Makesta Raya, Outbond 307, Agustusan 2017, Harlah, hingga Lakmud 2018 dan Islamic Tour To Jogja semuanya telah khatam dan secara umum telah sukses dilaksanakan. Maka saatnya Konferensi Anak Cabang digelar.Evaluasi kepengurusan sangat perlu dilakukan. Setiap masa kepengurusan pasti punya sisi positif-negatif masing-masing. Dan Konferensi Anak Cabang (Konferancab) ini adalah wadah yang tepat untuk mengevaluasinya.
Konferancab adalah forum tertinggi di tingkat Anak Cabang. Secara garis besar, dalam forum ini ada 5 Sidang, yaitu (1) Sidang Pleno Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Konferensi beserta tata tertib pemilihan Ketua, (2) Sidang Komisi, (3) Sidang Pleno Pembahasan Komisi, (4) Sidang Pleno Laporan Pertanggungjawaban, dan (5) Sidang Pleno Pemilihan Ketua.
Karena IPNU-IPPNU ini adalah organisasi berbadan hukum, maka seluruh mekanisme organisasi juga diatur oleh Pimpinan Pusat melalui forum-forum tingkat nasional, tak terkecuali mekanisme Konferensi ini. Dalam Keputusan Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IPNU tahun 2016 tentang Persidangan dan Rapat mengatur sidang-sidang dalam Konferensi, yaitu pada pasal 4 hingga 7.
Pasal 4 (Persidangan pada Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota)
(1) Persidangan pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota pada intinya terdiri dari sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi.
(2) Pelaksanaan sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh satu orang ketua sidang, satu orang Sekretaris dan satu orang anggota.
(3) Pimpinan sidang sebagaimana ayat (2) khusus pimpinan sidang pleno tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj), Tata tertib Pemihan Ketua dan Pemilihan Ketua dipimpin oleh Pimpinan IPNU satu tingkat di atasnya.
(4) Apabila Pimpinan sidang di atas sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak tercapai, maka diganti oleh pimpinan IPNU di atasnya lagi atau oleh Panitia Pengarah.
Pasal 5 (Sidang Pleno)
(1) Sidang pleno diikuti oleh semua peserta Kongres/ Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang/Konferensi Anak Cabang/Rapat Anggota dan bersifat pengambilan suatu keputusan atau untuk penyampaian pengarahan.
(2) Sidang-sidang pleno setidaknya terdiri dari sidang pleno pembahasan tata tertib, sidang pleno tentang laporan pertanggung jawaban pengurus, sidang pleno tentang pemandangan umum atas LPJ, sidang pleno tentang pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi-komisi, dan sidang pleno pemilihan ketua umum/ketua dan tim formatur.
Pasal 6 (Sidang Pleno Gabungan)
(1) Sidang pleno gabungan merupakan sidang gabungan antara peserta IPNU dan IPPNU (bila acara dilaksanakan secara bersamaan).
(2) Sidang pleno gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan bersama.
(3) Sidang pleno gabungan bisa dilaksanakan dengan agenda sebagaimana agenda sidang pleno pada atau forum yang diadakan untuk seminar atau diskusi.
Pasal 7 (Sidang Komisi)
(1) Sidang komisi diikuti oleh sebagian peserta Kongres/Konferensi/Rapat Anggota yang dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus.
(2) Sidang-sidang komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidaknya terdiri dari sidang komisi program kerja, sidang komisi keorganisasian, dan sidang komisi rekomendasi.
(3) Pada Kongres/Konferensi/Rapat Anggota dapat diadakan sidang-sidang lain sesuai dengan kebutuhan.
ESENSI KONFERANCAB
Poin terpenting mengenai konfercab adalah dua hal, yaitu evaluasi kepengurusan yang telah purna dan regenerasi nahkoda organisasi. Dua tahun masa khidmat adalah masa yang tidak sebentar. Banyak program kerja (proker) yang harus dijalankan untuk memperlihatkan tanggungjawab kepengurusan. Proker-proker tersebut tidak serta merta langsung jadi, namun pasti melalui proses dan mekanisme yang panjang dan rumit. Tidak semua pengurus tahu masalah itu. Namun, proker tetaplah proker. Jika ada yang tidak benar, maka perlu dievaluasi. Dan hak pimpinan ranting untuk meminta pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) dalam forum konferancab yang akan datang.
Sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah sidang yang mewadahi evaluasi kepengurusan. Pada sidang tersebut, ada tiga pihak yang terlibat.
(1) Pimpinan di atas PAC atau Panitia Pengarah (SC) sebagai Pemimpin Sidang
Terkait pimpinan sidang saat LPJan, dari Pimpinan Pusat sengaja diatur supaya Pimpinan sidang LPJ berasal dari pihak ketiga. Bisa PC, PW, atau SC. Hal tersebut dimaksudkan agar pimpinan sidang benar-benar berada di posisi netral. Tidak membela pengurus dan tidak mengintimidasi peserta sidang (Pimpinan Ranting /PR). Dalam forum ini, Pimpinan sidang harus benar-benar adil dalam mengambil keputusan, dan paham bagaimana mekanisme persidangan. Jika pimpinan sidang tidak berkompeten, maka yang terjadi malah bukan mengevaluasi kepengurusan, tapi yang dievaluasi bisa saja pimpinan sidang sendiri. Dengan demikian, PC harus mendelegasikan Pimpinan Sidang yang matang dan cakap dalam hal persidangan. Sebab, jika PC salah menugaskan kadernya, itu hanya akan merendahkan nama baik PC sebagai pimpinan di atas PAC dan PR.
(2) Pimpinan Anak Cabang (PAC) sebagai Pihak Yang Disidang
Seluruh pengurus PAC harus hadir dalam forum ini. Sidang ini bukan untuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara saja, namun juga untuk seluruh pengurus yang dua tahun lalu telah berikrar untuk setia terhadap organisasi. Para wakil ketua 'haram' hukumnya jika meninggalkan atau mangkir dari forum ini dan membiarkan Ketua PAC mempertanggungjawabkan kepwngurusanya sendirian. Loyalitas pengurus di bawah Ketua harus diperlihatkan. Jika dari internal pengurus memperlihatkan perpecahan, dan diketahui-disadari oleh PR, maka akan berakibat fatal. Pertama, PR akan semakin banyak bahan untuk mengkritik PAC, sehingga nama baik PAC akan beekurang. Kedua, hal tersebut bukanlah contoh yang baik untuk kepengurusan di masa yang akan datang. Padahal, kita semua tahu bahwa suri tauladan yang baik (uswatun hasanah) akan lebih berpengaruh daripada sekedar menasehati/caramah.
(3) Utusan Pimpinan Ranting dan Tamu Undangan sebagai Peserta sidang
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa peserta sidang dibagi atas dua bagian, yaitu Peserta Penuh dan Peserta Peninjau. Peserta Penuh terdiri dari Para Utusan PR, Peserta Penuh memiliki hak suara dan hak bicara. Jika ada mekanisme Voting, Peserta Penuh memiliki hak suara untuk mengikuti Voting. Beda halnya dengan Peserta Peninjau, yaitu hanya memiliki hak bicara.
Kemudian, setelah Peserta memahami perbedaan antara Peserta Peninjau dan Peserta Penuh, peserta harus sadar akan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kedudukan mereka dalam forum tersebut. Maka dari itu, breafing (internalisasi) peserta Pra Konferancab sangat perlu dilakukan. Minimal, ada gambaran sedikit mengenai forum konferensi terhadap calon peserta yang mengikuti konferensi. Hal tersebut bisa dilakukan oleh Pengurus PAC kepada Ranting di daerah tempat tinggal pengurus itu masing-masing (alumni Ranting). Tidak perlu berharap mereka paham seratus persen, namun sedikit tahu dan punya semangat untuk aktif di forum itu sudah lebih dari cukup. Pasalnya, setiap Konferensi, forum sidang hanya didominasi oleh beberapa peserta saja dan yang lainnya hanya sebagai pengamat.
Regenerasi Nahkoda Organisasi adalah poin terpenting selanjutnya. Pertama, Ketua PAC ke depan harus paham kultur internal PAC Ngronggot. Maka dia tentu sudah pernah aktif menjadi pengurus PAC minimal satu periode. Kedua, dia harus bisa berbaur dengan seluruh pihak, mulai dengan seluruh pengurus ranting se-kecamatan, dengan sesama pengurus PAC Ngronggot, dengan pengurus PAC lain se-Kabupaten Nganjuk, dengan Pengurus PC, dengan Alumni PAC Ngronggot, dengan Pengurus NU dan seluruh Banom NU, hingga dengan pihak Pemerintah Kecamatan, dan masih banyak lagi.
Ketiga, harus memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejak para kandidat Ketua selama menjalankan tugas organisasinya sebelum ini. Misal, dia ternah menjadi ketua Panitia atau Ketua Ranting atau Koordinator Seksi X, lalu kita ingat-ingat bagaimana dia memimpin dan mengarahkan anggotanya. Ini poin penting, sebab hanya Ketua yang memiliki jiwa leadership yang baiklah yang layak dan sanggup menahkodai PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Ngronggot.
Tugas Peserta Penuh adalah mengarahkan hak suaranya kepada orang yang tepat. Maka dari itu, Peserta Penuh harus paham dan kenal dengan para kandidat Ketua PAC. Jika peserta belum kenal, maka harus ada segmen tanya jawab dari peserta kepada para kandidat Ketua untuk mengenal satu persatu. Hal tersebut untuk menghindari salahpilihnya peserta kepada Calon Ketua. Sebab, ini akan mempengaruhi dua tahun PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Ngronggot ke depan.
Semoga tulisan ini berguna. Dan saya yakin, seluruh Calon Ketua PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Ngronggot yang nama-namanya muncul ke permukaan adalah kader-kader terbaik Ngronggot. Mereka semua layak memimpin PAC Ngronggot. Dan tidak perlu ada perselisihan yang tidak penting.
Mari kita sukseskan Konferancab.!
Selamat belajar, berjuang, bertaqwa.!
Penulis:
Waka. Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi PAC IPNU Kecamatan Ngronggot Masa Khidmat 2014-2016
Malang, 24 September 2018
Pukul 10.25 WIB
Post a Comment