Menelaah Peraturan Organisasi tentang Persidangan dan Rapat, Sudahkah Terealisasi?
ilustrasi : www.reqnews.com |
Di dalam IPNU-IPPNU ada istilah Rapat, Konferensi, dan Kongres. Setiap rapat, Konferensi, dan Kongres terkadang ada beberapa acara yang dilakukan dengan forum persidangan dalam rangka menetapkan suatu aturan tertentu dalam tubuh IPNU-IPPNU.
Misalnya, Rapat Anggota Ranting: adanya sidang pleno tata tertib, sidang pleno LPJ, sidang pleno pemilihan ketua, dsb: Rapat Pimpinan: ada sidang komisi, sidang pleno
gabungan komisi, dsb; Konferensi Anak Cabang: ada sidang pleno tata tertib,
sidang pleno komisi, sidang pleno pemilihan ketua, dst.
Dalam setiap persidangan pasti ada aturan dan tata cara melakukan persidangan yang baik dan benar agar sah untuk menetapkan suatu peraturan atau suatu keputusan.
Karena IPNU-IPPNU
ini adalah organisasi berbadan hukum, maka seluruh mekanisme organisasi juga
diatur oleh Pimpinan Pusat melalui forum-forum tingkat nasional, tak terkecuali
mekanisme Konferensi ini. Dalam Paraturan Organisasi Hasil Keputusan Konferensi Besar (Konbes) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IPNU tahun 2019 tentang
Persidangan dan Rapat mengatur sidang-sidang dalam Konferensi, yaitu pada pasal
4 sebagai berikut:
Pasal 4
(Persidangan pada Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota)
(1) Persidangan pada Kongres, Konferensi Wilayah,
Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota pada intinya
terdiri dari sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi.
(2) Pelaksanaan sidang pleno, sidang pleno gabungan dan
sidang komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh satu orang ketua
sidang, satu orang Sekretaris dan satu orang anggota.
(3) Pimpinan sidang sebagaimana ayat (2) khusus pimpinan
sidang pleno tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj), Tata tertib Pemihan
Ketua dan Pemilihan Ketua dipimpin oleh Pimpinan IPNU satu tingkat di atasnya.
(4) Apabila Pimpinan sidang di atas sebagaimana dimaksud
ayat (3) tidak tercapai, maka diganti oleh pimpinan IPNU di atasnya lagi atau
oleh Panitia Pengarah.
Pasal tersebut sebenarnya sudah ada dan disahkan sejak Rakernas IPNU Tahun 2016 di Hotel Paragon DKI Jakarta.
Kemudian pada Rakernas 2019 tidak ada perubahan sama sekali. Namun, dalam
realisasinya, pasal tersebut masih belum sepenuhnya diterapkan.
Poin terpenting mengenai Kongres, Konferensi, dan Rapat Anggota adalah dua
hal, yaitu evaluasi kepengurusan yang telah purna dan regenerasi nahkoda
organisasi. Dua tahun masa khidmat untuk
PAR/PR/PAC/PC dan tiga tahun untuk PW/PP adalah masa yang
tidak sebentar. Banyak program kerja (proker) yang harus dijalankan untuk
memperlihatkan tanggungjawab kepengurusan.
Proker-proker tersebut tidak serta merta langsung jadi, namun pasti melalui
proses dan mekanisme yang panjang dan rumit. Tidak semua pengurus tahu masalah
itu. Namun, proker tetaplah proker. Jika ada yang tidak benar, maka perlu
dievaluasi. Dan hak pimpinan ranting untuk meminta pertanggungjawaban pengurus
Pimpinan Anak Cabang (PAC) dalam forum konferancab yang akan datang (Dhanurendra, 2018).
Sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah sidang yang mewadahi
evaluasi kepengurusan. Pada sidang tersebut, ada tiga pihak yang terlibat (Dhanurendra, 2018), yaitu misalkan LPJ-an
PAC dalam forum Konferancab :
Pihak Pertama:
Pimpinan di atas
PAC atau Panitia Pengarah (SC) sebagai Pemimpin Sidang
Terkait pimpinan sidang saat LPJan, dari Pimpinan Pusat sengaja diatur
supaya Pimpinan sidang LPJ berasal dari pihak ketiga. Bisa PC, PW, atau SC. Hal
tersebut dimaksudkan agar pimpinan sidang benar-benar berada di posisi netral.
Tidak membela pengurus dan tidak mengintimidasi peserta sidang (Pimpinan
Ranting /PR).
Dalam forum ini, Pimpinan sidang harus benar-benar adil dalam mengambil
keputusan, dan paham bagaimana mekanisme persidangan. Jika pimpinan sidang
tidak berkompeten, maka yang terjadi malah bukan mengevaluasi kepengurusan,
tapi yang dievaluasi bisa saja pimpinan sidang sendiri. Dengan demikian, PC
harus mendelegasikan Pimpinan Sidang yang matang dan cakap dalam hal
persidangan. Sebab, jika PC salah menugaskan kadernya, itu hanya akan
merendahkan nama baik PC sebagai pimpinan di atas PAC dan PR.
Jika dalam Konteks Konferensi Cabang, maka pihak
pertama ini adalah dari PW, PP, atau Panitia Pengarah (SC) dari Konfercab.
Pihak Kedua:
Pimpinan Anak
Cabang (PAC) sebagai Pihak yang Disidang
Seluruh pengurus PAC harus hadir dalam forum ini. Sidang ini bukan untuk
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara saja, namun juga untuk seluruh pengurus
yang dua tahun telah berikrar untuk setia terhadap organisasi. Para wakil
ketua sangat tidak etis jika meninggalkan atau mangkir
dari forum ini dan membiarkan Ketua PAC mempertanggungjawabkan kepengurusanya sendirian. Loyalitas
pengurus di bawah Ketua harus diperlihatkan.
Jika dari internal pengurus memperlihatkan perpecahan, dan
diketahui-disadari oleh PR, maka akan berakibat fatal. Pertama, PR akan semakin
banyak bahan untuk mengkritik PAC, sehingga nama baik PAC akan berkurang. Kedua, hal tersebut
bukanlah contoh yang baik untuk kepengurusan di masa yang akan datang. Padahal,
kita semua tahu bahwa suri tauladan yang baik (uswatun hasanah) akan lebih
berpengaruh daripada sekedar menasehati/caramah.
Jika dalam Konteks Konferensi Cabang IPNU-IPPNU Nganjuk, maka pihak kedua
ini adalah seluruh pengurus dari Pimpinan Cabang IPNU-IPPNU Nganjuk atau
setidaknya PH hadir semua.
Pihak Ketiga:
Utusan Pimpinan Ranting dan Tamu Undangan
sebagai Peserta sidang
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa peserta sidang dibagi atas dua
bagian, yaitu Peserta Penuh dan Peserta Peninjau. Peserta Penuh terdiri dari
Para Utusan PR dan PK, Peserta Penuh memiliki hak suara
dan hak bicara. Jika ada mekanisme Voting, Peserta Penuh memiliki hak suara
untuk mengikuti Voting. Beda halnya dengan Peserta Peninjau, yaitu hanya
memiliki hak bicara.
Jika dalam Konteks Konferensi Cabang IPNU-IPPNU Nganjuk, maka pihak ketiga
ini adalah utusan dari PAC, PKPT, PR, dan PK.
Saat kita mengingat kembali Konfercab 2018 IPNU-IPPNU Nganjuk, pastinya akan
mengingat perihal Pimpinan Sidang yang terbawa suasana sehingga ia emosi dan marah kepada peserta sidang. Hal
tersebut tidak selayaknya terjadi dalam persidangan. Konteksnya saat itu ialah
ada dua pihak dari peserta siding yang mengajukan Opsi. Lantas tidak mencapai
titik temu. Kemudian peserta gaduh, dan pimpinan sidang tidak paham mekanisme
apa yang harusnya diambil. Akhirnya sidang jadi berantakan.
Dalam mengambil keputusan, Pimpinan Sidang harus paham mekanismenya. Misal
ada dua opsi, maka urutan mekanismenya adalah Justfikasi, Afirmasi, Lobbying,
dan Voting. Jadi tidak perlu peserta sidang ikut campur kepentingan peserta
sidang. Pun tidak boleh mengintervensi peserta sidang. Apalagi memihak golongan
tertentu. Pimpinan sidang cukup menjalankan amanatnya sesuai dengan tupoksi
sebagai Pimpinan Sidang.
TEKNIK PERSIDANGAN
Pimpinan Sidang
Pimpinan Sidang terdiri dari :
Ketua : Mengatur jalannya persidangan.
Sekretaris : Mencatat semua yang ada dalam persidangan.
Anggota : Membantu Ketua dan Sekretaris dalam menjalanan tugas memimpin
sidang.
Pimpinan sidang memiliki kewajiban dan wewenang :
Ø Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang.
Ø Mengatur alur pembicaraan.
Ø Mendengar, menanggapi dan mejawab pertanyaan dari peserta sidang.
Ø Menetapkan keputusan dari hasil yang sudah disepakati oleh peserta.
Peserta Sidang
Peserta siding terdiri dari: Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
· Peserta Penuh berhak mengemukakan pendapat, dipilih, dan memilih;
· Peserta Peninjau berhak mengemukakan pendapat;
· Setiap peserta wajib menjaga ketertiban persidangan
Ketukan Palu Sidang
Satu Kali Ketukan
Mengesahkan sebuah opsi atau point, mencabut pengesahan sebuah opsi atau point yang dikarenakan kesalahan teknis yang tidak disengaja dalam pengambilan penge-sahan;
Dua Kali Ketukan
Menskorsing jalannya persidangan, pergantian Pimpinan sidang, mencabut skorsing persidangan;
Tiga Kali Ketukan
Membuka dan menutup persidangan, serta membacakan konsideran;
Ketukan berkali-kali (HARUS LEBIH DARI TIGA KETUKAN)
Menenangkan forum.
ISTILAH-ISTILAH DAN TATA URUT PERSIDANGAN
a. Interupsi, yaitu memotong jalannya persidangan untuk memberikan informasi, dan/ atau opsi;
b. Prefilage, yaitu izin untuk meninggalkan forum sidang.
c. Informasi, yaitu memberikan sebuah informasi tentang kejadian urgent yang terjadi selama proses persidangan, serta menginformasikan hal-hal yang urgent dalam pengambilan keputusan;
d. Order, yaitu permintaan fasilitas terhadap Pimpinan sidang atau penyelenggara sidang;
e. Question, yaitu pertanyaan tentang hal-hal maupun opsi selama jalannya persidangan;
f. Feedback, yaitu partanyaan lanjutan dari Question, setelah Question dijawab orang kedua;
g. Opsi, yaitu usulan yang diajukan oleh peserta sidang;
h. Rasionalisasi, yaitu alasan pengaju opsi;
i. Justifikasi, yaitu penguatan Opsi yang dilakukan oleh selain pengaju opsi;
j. Afirmasi, yaitu penguatan opsi yang dilakukan oleh pengaju opsi yang disertai dengan alasan;
k. Lobbying, yaitu proses penyamaan pendapat yang dilakukan oleh para pembuat opsi yang telah mendapat justifikasi dan telah melakukan afirmasi;
l. Voting, yaitu pemungutan suara oleh seluruh peserta sidang, setelah proses lobbying tidak mendapatkan titik temu;
m. Klarifikasi, yaitu menjelaskan kembali maksud dan tujuan sebuah pertanyaan, agar tidak terjadi kesalah pahaman. Klarifikasi dapat juga dikeluarkan untuk mencabut sebuah opsi;
n. Peninjauan Kembali, yaitu pembahasan ulang point-point yang telah disahkan sebelum konsideran dibacakan dan atas persetujuan seluruh peserta forum. Jika ada satu orang saja yang menolak PK, maka PK tetap tidak
sah.
Oleh: Syarif Dhanurendra
MATERI TEKNIK PERSIDANGAN - TKP 2020 (PPT)
DOWNLOAD FILE PPT DI SINI
Post a Comment