PC IPNU-IPPNU Nganjuk Pertegas Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Persidangan
Sumber Ilustrasi: aswajamuda.com |
“PPC tentang Teknik Persidangan ini bertujuan untuk
mempertegas mekanisme pengambilan keputusan dalam persidangan. Ini harus kita
tetapkan dan kita patuhi bersama,” kata Ketua PC IPNU Kabupaten Nganjuk, Ahmad
Syafi’i Sulaiman saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (23/07).
Dikatakan, kader IPNU-IPPNU harus cerdas dalam
bersidang. “Persidangan yang baik dan benar perlu kita bangun bersama. Semua
kader wajib tahu tentang cara memimpin sidang dan mekanisme pengambilan
keputusan agar setiap sidang yang berlangsung dapat berjalan dengan lancar dan
tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Disamping itu, Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Nganjuk,
Muhammad Nuruddin mengatakan bahwa peraturan mengenai Teknik Persidangan
sebenarnya sudah diwacanakan pada saat Konferensi 2018 lalu. Kemudian diusulkan
dalam Komisi Organisasi saat Rapimcab awal tahun 2020 lalu oleh PAC IPNU
Kecamatan Ngronggot. Namun, belum menemukan titik terang.
“Amanat Komisi Organisasi dalam Rapimcab 25-26 Januari
2020 yang lalu ialah adanya Diklat Persidangan yang difasilitasi oleh PC dan PC
juga harus menerbitkan peraturan tentang Tenik Persidangan sebagai pedoman,”
terangnya.
Kami berharap, kata Nuruddin, ditetapkannya PPC
tentang Teknik Persidangan ini dapat memantik kembali api semangat
kader-kader IPNU-IPPNU dalam menjalankan tugas organisasi di wilayah
masing-masing,” pungkasnya.
Pewarta : Syarif Dhanurendra
Post a Comment